Segera Laporkan jika Terjadi KIPI Pasca Imunisasi COVID-19, Ini Mekanismenya

- 15 Januari 2021, 09:00 WIB
Mekanisme Pemantauan dan Pelaporan KIPI
Mekanisme Pemantauan dan Pelaporan KIPI /Dok. KPCPEN

Cianjurpedia.com - KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Kejadian ini dapat berupa reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan.

Dikutip dari laman covid19.go.id, KIPI pada umumnya berdampak ringan dan segera sembuh dengan cepat. Pada beberapa orang mungkin akan mengalami seperti bengkak kemerahan bekas suntikan, atau demam sebagai tanda vaksin bekerja.

Manfaat imunisasi jauh lebih besar dari KIPI itu sendiri, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan panik.

Baca Juga: Singapura Tinjau Ulang Vaksin Sinovac Menyusul Laporan Efikasi Uji Klinis Brazil

Segera laporkan pada Fasilitas Kesehatan (Faskes)/Puskesmas jika ditemui KIPI yang meresahkan atau menimbulkan perhatian berlebihan pada masyarakat, setelah vaksinasi COVID-19.

Faskes akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pokja KIPI untuk dapat menindaklanjutinya.

Mekanisme Pelaporan dan Pelacakan KIPI COVID-19
Mekanisme Pelaporan dan Pelacakan KIPI COVID-19 Dok. KPCPEN

Berikut prosedurnya :

  1. Masyarakat yang mengalami KIPI melaporkan kepada Puskesmas/Faskes.
  2. Hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindak lanjut kasus.
  3. Apabila ditemukan dugaan KIPI serius, Faskes akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten untuk dilakukanntindak pelacakan.
  4. KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebih di masyarakat, harus segera direspon, diinvestigasi dan dilaporkan melalui situs web https://keamananvaksin.kemkes.go.id

***

Editor: Sutrisno

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x