Jadwal Vaksin Dosis 1, 2, dan Vaksin Booster Kabupaten Serang, Selasa 5 April 2022, Ada di 9 Lokasi

- 5 April 2022, 07:43 WIB
Jadwal Vaksin Dosis 1, 2, dan Vaksin Booster Kabupaten Serang, Selasa 5 April 2022, Ada di 9 Lokasi
Jadwal Vaksin Dosis 1, 2, dan Vaksin Booster Kabupaten Serang, Selasa 5 April 2022, Ada di 9 Lokasi //Pixabay.com/ronstik /
  • Waktu: 08.00 – 12.00 WIB
  • Pendaftaran: Mendaftar ditempat (on the spot)
  • Jenis vaksin:
  • Sinovac dosis 1&2 (usia 6-11 tahun);
  • Moderna dosis 1&2 (usia 12 tahun ke atas);
  • Moderna dosis 3/booster (usia 18 tahun ke atas)

4. RSUD dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP Kabupaten Serang)

  • Waktu: 08.00 – 12.00 WIB.
  • Pendaftaran: Mendaftar ditempat (on the spot) di samping poliklinik anak lantai 2
  • Jenis vaksin: Sinovac dan Pfizer (sesuai ketersediaan vaksin)
  • Dosis: 1,2, dan 3/booster

5. UPT Puskemas Pematang

  • Waktu: 08.00 – 12.00 WIB
  • Pendaftaran: Mendaftar ditempat (on the spot)
  • Dosis: 1,2, dan 3/booster
  • Catatan: pastikan sudah membawa dan mengisi formulir vaksinasi dengan benar dan lengkap.

Baca Juga: Tips Menjalankan Puasa dengan Lancar Bagi Penderita Hipertensi, Hindari Makanan ini !

6. Puskesmas Waringinkurung

  • Waktu: 08.30 – 11.30 WIB
  • Pendaftaran: Mendaftar ditempat (on the spot)
  • Jenis vaksin: Sinovac dan Pfizer
  • Dosis: 1,2, dan 3/booster

7. UPT Puskesmas Cikeusal

  • Waktu: 08.30 – 11.30 WIB
  • Pendaftaran: Mendaftar ditempat (on the spot)
  • Jenis vaksin: Sinovac, Pfizer, dan Moderna
  • Dosis: 1,2, dan 3/booster

8. UPT Puskemas Tanara

  • Waktu: 08.00 – 12.00 WIB
  • Pendaftaran: Mendaftar ditempat (on the spot)
  • Jenis vaksin: Sinovac, Pfizer, dan Moderna
  • Dosis: 1,2, dan 3/booster

9. UPT Puskemas Bandung Kabupaten Serang

  • Waktu: 08.00 – 12.00 WIB
  • Pendaftaran: Mendaftar ditempat (on the spot)
  • Jenis vaksin: Sinovac dan Pfizer
  • Dosis: 1 dan 2

Adapun syarat dan ketentuan bagi calon penerima vaksin:

  1. Minimal usia 18 tahun (untuk dosis 2 dan 3/booster)
  2. Dosis 1 untuk usia 6-11 tahun.
  3. Membawa fotokopi KTP/KK/sertifikat vaksin sebelumnya.
  4. Dosis 3/booster: telah vaksin lengkap (1&2) dan jarak vaksinasi minimal 3 bulan sebelumnya.
  5. Dosis 2: jarak vaksinasi maksimal 6 bulan dari vaksin ke-1.
  6. Menunjukan e-ticket dosis 3 (booster) yang tertera di aplikasi Peduli Lindungi
  7. Membawa alat tulis pribadi.
  8. Menggunakan masker.

Calon penerima vaksin diharapkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama proses vaksinasi berlangsung. ***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Instagram @dinkeskabserang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah