Panduan Pembelajaran Tatap Muka

24 November 2020, 11:45 WIB

 

Cianjurpedia.com - Pada semester genap tahun akademik 2020/2021 yang dimulai pada Januari 2021, diperbolehkan (namun tidak wajib) untuk melakukan pembelajaran tatap muka hanya jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat mentri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pembelajaran tatap muka :

Baca Juga: Tips Budidaya Cacing Sutra, Bisa Menguntungkan Dengan Modal Minim

1. Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin
2. Satuan pendidikan memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali
3. Orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka

Baca Juga: Mulai 2 Desember Fans Bola Inggris Bisa Datang ke Stadion  dimulai dari Manchester United

Sementara itu, berikut ini adalah daftar periksa yang harus dipenuhi satuan pendidikan (dalam hal ini adalah sekolah) :

 Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan
 Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (misalnya puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya)
 Kesiapan menerapkan area wajib masker
 Memiliki pengukur suhu tubuh tembak (thermogun)
 Pemetaan warga satuan pendidikan terkait kondisi medis penyerta, akses transportasi dan riwayat perjalanan/kontak dengan penderita Covid-19
 Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali.

Baca Juga: Bangunan Rumah Makan Dapur Dahapati di Bandung, Peninggalan Pangeran Paribatra

Adapun protokol kesehatan yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan tersebut antara lain :

• Wajib jarak 1,5 meter antarsiswa di setiap kelas
• Jaga jarak fisik minimal 1,5 meter
• Dilarang kegiatan berkerumun
• Jadwal belajar bergiliran/shifting
• Penggunaann masker kain 3 lapis/masker bedah
• Cuci tangan pakai sabun/handsanitizer
• Penerapan etika bersin
• Siswa dan guru dalam kondisi sehat

Baca Juga: Belum Dapat Kepastian Kuota Haji, Kemenag Siapkan Tiga Skenario

Pembatasan jumlah maksimal peserta didik juga tetap harus diperhatikan. Untuk jenjang PAUD maksimal 5 siswa, jenjang SD, SMP dan SMA maksimal 18 orang per kelas. Sementara untuk SLB maksimal 5 orang per kelas.

Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Kasus Korupsi PT DI

Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.***

Editor: Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler