Mendikbud Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN dan Ujian Sekolah

4 Februari 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi Ujian Nasional. /Pixabay/F1Digitals



Cianjurpedia.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Mendikbud menjelaskan, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.

Oleh sebab itu, surat edaran tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021.

Baca Juga: Burnley vs Man City : The Citizens Mantap di Puncak Usai Menang 2-0

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk berikut:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
  • Penugasan; 
  • Tes secara luring atau daring; dan atau 
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Begitu juga untuk peserta didik penyetaraan. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, maka peserta didik SMK juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ujian Akhir Semester (UAS) untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cianjur Hari Ini Kamis 4 Februari 2021

UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Lalu, untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Pusat data dan informasi Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.***

Editor: Sutrisno

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler