Cianjurpedia.com – Kemensos menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Dengan demikian, ahli waris korban tak lagi menerima bantuan dana sebesar Rp15 juta.
Kesalahan administrasi dan kemampuan anggaran menjadi penyebab utama penghentian bantuan dana kematian untuk korban Covid-19 oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) dalam keterangannya pada Minggu 28 Februari 2021, sebagaimana dikutip dari laman Infopublik.id.
Baca Juga: Mengenang Artidjo Alkostar, Sang Algojo Para Koruptor
"Kebijakan sebelumnya yang dibuat sekitar bulan Juni tahun lalu tersebut oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur di Kemensos. Ini adalah kesalahan administrasi, seharusnya yang membuat adalah menteri," kata Mensos Risma
Menurut Mensos, selain itu keberadaan dana bantuan kematian Covid-19 juga tidak mempertimbangkan berapa jumlah korban yang meninggal. Jumlah yang meninggal tidak bisa diprediksi, sehingga pihaknya kehabisan anggaran untuk dana kematian akibat Covid-19.
Risma menuturkan, saat ini anggaran yang tersedia hanya untuk ratusan orang saja. Sehingga pihaknya harus memutuskan untuk menghentikan program bantuan dana kematian akibat Covid-19.
Risma mengakui, jika sebenarnya anggaran untuk kementrian yang ia pimpin besar. Namun, kata Risma, potongan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap semua kementerian juga membuat Kemensos tidak lagi punya dana cadangan.
"Anggaran di Kemensos sebenarnya besar tapi itu lebih banyak untuk bantuan sosial. Banyak anggaran pembangunan yang sudah kami ubah," katanya.
Ia menambahkan, perhitungan untuk bantuan dana kematian COVID-19 yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Coba kita hitung, misal yang meninggal 100 ribu sementara bantuannya per orang mencapai Rp15 juta, setidaknya harus ada Rp150 miliar yang tersedia. Saya cari kemana dana sebesar itu," ujarnya.
Baca Juga: Kemenkes Luncurkan Program Vaksinasi Covid-19 Drive Thru di Bali
Ia mengimbau, Kepala Dinas Sosial provinsi dapat menyampaikan keputusan tersebut kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.***