Menkes Resmikan Vaksinasi Covid-19 Jalur Mandiri Bagi Perusahaan Swasta, Ini Aturannya

- 26 Februari 2021, 17:57 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyatakan ada syarat untuk vaksinasi mandiri
Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyatakan ada syarat untuk vaksinasi mandiri /BPMI-Setpres/

Cianjurpedia.com – Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 lewat jalur mandiri. Permenkes yang diterbitkan pada Rabu 24 Februari 2021 ini pada umumnya mengatur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Permenkes yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tersebut, menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 mandiri yang dilakukan perusahaan ini diberi nama Vaksinasi Gotong Royong dan selanjutnya akan dikelola oleh pihak swasta.

"Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian kutipan Pasal 3 ayat 3 peraturan tersebut.

Baca Juga: Tiga Syarat Menkes untuk Perusahaan yang Ingin Vaksin Mandiri

Pada bleid selanjutnya disebutkan Vaksinasi Gotong Royong diberikan secara gratis. Perusahaan akan memastikan vaksin bagi karyawan dan keluarga tidak dipungut biaya. Artinya, pihak perusahaan akan menanggung biayanya.

"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," bunyi Pasal 3 Ayat (5).

Sementara di Pasal 23 ayat 1 diatur besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dibiayai badan usaha nantinya ditetapkan oleh menteri.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Program Vaksinasi Mandiri untuk Swasta Membutuhkan 7,5 juta Dosis Vaksin Covid-19

"Bila vaksinasi itu dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta, tarif tidak boleh melebihi batas maksimal yang sudah ditetapkan menteri," demikian kutipan isi Permenkes tersebut.***

Editor: Sutrisno

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x