Program Keluarga Harapan Tahun 2022 Dimulai pada Januari, Ini Cara Mengecek Anda Sudah Terdaftar atau Belum

6 Januari 2022, 16:40 WIB
Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). /setkab.go.id

Cianjurpedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bansos tahap pertama Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2022 mulai bulan Januari ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program pemberian bantuan sosial tunai yang diberikan kepada keluarga pra sejahtera yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Program Keluarga Harapan (PKH) ini disalurkan setiap tahun melalui empat tahapan, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca Juga: Anies Baswedan Keluarkan Pergub, Sejumlah Kawasan di DKI Jakarta Dilarang Gunakan Air Tanah

PKH ini akan disalurkan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat melalui bank-bank milik pemerintah yang meliputi BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Keluarga yang berhak menerima PKH, harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. 

Selanjutnya, jika sudah terdaftar di DTKS, penerima manfaat PKH harus minimal memiliki satu komponen sebagai berikut.

Pertama, dalam penerima manfaat terdapat ibu hamil dengan kehamilan maksimal 2 kali. Besarnya bantuan yang diterima adalah sebesar Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: 3 Resep Camilan Untuk Anak Saat GTM, Penuh Gizi dengan Bahan yang Mudah Didapat

Kedua, terdapat anak dalam rentang usia 0 hingga 6 tahun (maksimal 2 anak). Besarnya bantuan yang diterima adalah sebesar Rp3 juta per tahun.

Ketiga, terdapat anak dalam usia pendidikan SD/MI sederajat atau anak usia 6 tahun hingga 21 tahun yang belum meyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Besarnya bantuan yang diterima adalah sebesar Rp900 ribu per tahun.

Keempat, terdapat anak dalam usia pendidikan SMP/sederajat atau anak usia 6 tahun hingga 21 tahun yang belum meyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Besarnya bantuan yang diterima adalah sebesar Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: Cepetan Klaim Kode Redeem Mobile Legends ML Hari ini,Kamis 6 Januari 2022, Hadiah Gratisnya Keren-keren

Kelima, terdapat anak dalam usia pendidikan SMA/sederajat atau anak usia 6 tahun hingga 21 tahun yang belum meyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Besarnya bantuan yang diterima adalah sebesar Rp2 juta per tahun.

Keenam, terdapat penyandang disabilitas berat (tuna daksa dan keterbelakangan mental) dengan jumlah maksimal 2 orang dan terdapat dalam keluarga. Besarnya bantuan yang diterima adalah sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Ketujuh, terdapat lansia berusia 70 tahun ke atas dengan jumlah maksimal satu orang dan berada dalam keluarga. Besarnya bantuan yang diterima adalah sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Aturan Baru Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Lebih Singkat Tergantung dari Negara Kedatangan

Cara mengecek daftar penerima bansos PKH

Berikut ini cara mengetahui seseorang termasuk penerima manfaat bansos PKH :

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Pilih kolom “Provinsi”, “Kab/Kota”, “Kecamatan”, dan kolom “Desa” sesuai dengan alamat di KTP 
  3. Masukkan “Nama Penerima Manfaat” sesuai dengan KTP
  4. Ketik huruf kode yang ada dilayar,kemudian klik tombol “Cari Data”
  5. Kemudian akan muncul data penerima manfaat.

Jika belum terdaftar, maka calon penerima manfaat dapat mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.***

 

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler