Cianjurpedia.com – Rabu 12 Januari 2022 pemerintah akan mulai melaksanakan vaksinasi booster gratis untuk masyarakat Indonesia.
Pemerintah akan memprioritaskan masyarakat lanjut usia dan kelompok rentan pada vaksinasi booster tersebut.
Namun, secara umum vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden tadi siang, maka vaksin booster akan mulai diberikan tanggal 12 Januari 2022 besok. Program vaksin booster ini akan dilakukan secara gratis untuk masyarakat Indonesia yang telah berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik minimal enam bulan yang lalu,” uajar Menteri Kesehatan dalam keterangan persnya Selasa 11 Januari 2022 secara virtual, sebagaimana dikutip dari www.setkab.go.id .
Menkes menjelaskan bahwa vaksinasi booster ini penting diberikan kepada seluruh masyarakat. Program ini diberikan sebagai komitmen pemerintah untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari ancaman COVID-19 dan termasuk varian-varian barunya.
Kemudian Menkes menambahkan, jenis vaksin booster yang diberikan kepada masyarakat akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang diterima.
Selain itu, pemberian vaksin booster ini tergantung dari ketersediaan vaksin di tempat layanan kesehatan.
Cek tiket dan jadwal vaksinasi booster di PeduliLindungi
Kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi dengan cara sebagai berikut.
- Melalui website PeduliLindungi
Masyarakat bisa membuka https://www.pedulilindungi.id/ dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK” kemudian klik periksa.
- Melalui aplikasi PeduliLindungi
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu “Profil’ dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19”
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”
Baca Juga: Badan POM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Lima Jenis Vaksin COVID-19 untuk Booster
Selanjutnya tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam keterangan tertulisnya Selasa 11 Januari 2022 menjelaskan jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, maka masyarakat dapat datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua.
“Oleh karena vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari,” pungkas Widyawati.***