Pasien Positif Varian Omicron Diizinkan Isolasi Mandiri Di Rumah, Berikut Ini Syaratnya

21 Januari 2022, 22:10 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan penjelasan mengenai waktu berakhirnya isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 varian Omicron. /Pixabay/Joshuamiranda.

Cianjurpedia.com – Kementerian Kesehatan mengizinkan pasien konfirmasi varian Omicron untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Kebijakan bagi pasien konfirmasi varian Omicron untuk melakukan isolasi mandiri di rumah ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Surat edaran ini diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 17 Januari 2022.

Baca Juga: 87 Jemaah Umroh Terpapar Positif Covid 19 Varian Baru Omicron

Dikutip dari laman setkab.go.id, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

Disebutkan dalam surat edaran itu bahwa gejala klinis untuk kasus konfirmasi varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis varian lainnya.

Dengan demikian, pasien konfirmasi varian Omicron mendapatkan perlakuan yang sama dengan kasus konfirmasi varian lainnya.

Pasien konfirmasi varian ini yang tanpa gejala maupun bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah jika memenuhi syarat klinis dan perilaku seperti berusia di bawah 45 tahun dan tidak memiliki riwayat komorbid.

Baca Juga: Gunakan Produk ini Agar Dapat Memperkuat Ketahanan Tubuh Dari Penyebaran Varian Omicron

Selain itu, para pasien dengan gejala seperti yang disebutkan di atas juga harus dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan serta berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Adapun syarat agar rumah dapat dijadikan tempat isolasi mandiri adalah sebagai berikut.

Pertama, pasien dapat tinggal di kamar terpisah dan lebih baik jika di lantai yang berbeda.

Kedua, terdapat kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dari penghuni rumah lainnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja BAKTI Kominfo Untuk D3, Usia Maksimum 50 Tahun

Ketiga, pasien dapat mengakses pulse oksimeter.

Akan tetapi, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien dapat melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Dan selama isolasi, pasien akan diawasi secara ketat oleh puskesmas dan satgas setempat.

Isolasi terpusat akan dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Baca Juga: Tidak Perlu Karantina, Seperti Ini Aturan Travel Bubble untuk Seluruh Kru dan Tim MotoGP Mandalika

Di dalam surat edaran tersebut terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang tidak bergejala maupun yang bergejala ringan harus melakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

Seiring dengan perkembangan kasus varian Omicron di dunia dan di Indonesia maka perlu dilakukan penyesuaian dalam upaya penanganan kasus COVID-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: setkab.go.id sehatnegeriku.kemkes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler