Cianjurpedia.com – Kota Cirebon naik ke PPKM Level 4 pada perpanjangan PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 22 hingga 28 Februari 2022.
Selain Kota Cirebon, kota lain yang juga naik ke PPKM Level 4 pada perpanjangan PPKM Jawa dan Bali di antaranya Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.
Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang merupakan salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonsia.
Hal ini juga merupakan bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi COVID-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Memperpanjang PPKM Luar Jawa Bali Hingga 28 Februari 2022
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan pesan elektronik dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A di Jakarta pada hari Selasa, 21 Februari 2022, sebagaimana dikutip dari Antaranews.
“Berdasarkan hasil evaluasi atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” tambah Safrizal Z.A.
Ia menyatakan dalam peraturan tersebut selain terdapat penambahan daerah yang naik ke PPKM Level 4, terdapat pula kenaikan yang cukup tinggi yang terjadi di Level 3. Dari 66 daerah, saat ini menjadi 99 daerah.
Sedangkan jumlah daerah yang awalnya berada di Level 2 mengalami penurunan. Awalnya berjumlah 58 daerah, saat ini menjadi 25 daerah.
Sementara itu, dalam Inmendagri 12/2022 tidak terdapat daerah di Jawa dan Bali yang berada di Level 1. Padahal sebelumnya, masih terdapat 4 daerah pada level ini di Inmendagri 10/2022.
Selanjutnya ia menjelaskan tentang pengaturan wilayah Level 4 pada Inmendagri 12/2022, di antaranya:
Pertama, kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Kedua, kegiatan dengan orientasi ekspor diizinkan untuk beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik.
Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran diizinkan beroperasi 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Ketiga, kegiatan perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat diizinkan sebanyak 25 persen.
Keempat, restoran atau rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.
Sementara itu, khusus bagi supermarket, hypermarket, dan pusat perbelanjaan perlu dilakukan skrining menggunakan PeduliLindungi. Kemudian hanya pengunjung dengan kategori warna hijau yang diizinkan masuk.
Baca Juga: Kriteria Pasien COVID-19 Anak yang Diizinkan Melakukan Isolasi Mandiri Menurut IDAI
Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai pukul 18.00-00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pasar rakyat nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hanya sampai pukul 20.00.
Kelima, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kemudian pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen.
Keenam, fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen.
Sementara itu, operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.
Ketujuh, resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan akivitas di tempat umum dapat didampingi orang tua. Khusus agi anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
“Terhadap adanya kecenderungan peningkatan level daerah perlu disikapi dengan upaya 3T yang intensif, sekaligus mengarahkan orang yang bergejala ringan atau sedang untuk melakukan isolasi mandiri atau isolasi terpusat,” katanya.
Ia pun meminta pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan bagi seluruh elemen masyakat.***