Jadwal SIM Keliling Jogja Kamis, 31 Maret 2022. Lengkap dengan Syarat dan Biaya

31 Maret 2022, 08:16 WIB

 

 

Cianjurpedia.com – SIM Keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polri dalam bidang penerbitan SIM.

SIM Keliling ini bagian dari pelayanan Satpas dalam rangka penerbitan SIM khusus proses perpanjangan SIM A dan SIM C.

SIM Keliling wujud nyata pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat dibidang pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas publik yang terprogram, diregistrasi dan berkelanjutan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Gresik Rabu, 30 Maret 2022. Lengkap dengan Syarat dan Biaya

SIM keliling diperuntukkan bagi yang akan melakukan perpanjang SIM A dan SIM C.

Jadwal SIM keliling Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari Kamis, 31 Maret 2022.

Layanan SIM keliling akan dimulai pukul 08.30 - 14.00 WIB yang dilaksanakan di Kantor Kepanewon Gamping.

Persyaratan perpanjang SIM A maupun SIM C adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopinya masing-masing 2 lembar.

Baca Juga: Jadwal Vaksin 1,2, dan Vaksin Booster Kabupaten Sleman, Kamis, 31 Maret 2022: Ada di 6 Lokasi

Tarif PNBP SIM perpanjangan adalah sebagai berikut:
SIM A = Rp80.000
SIM C = Rp75.000

“Pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C tetap menerapkan protokol kesehatan.” jelasnya.

Info lebih lanjut dapat menghubungi di nomor 0821 3544 9996.*

(Disclaimer: jadwal dan tersedianya tempat dapat berubah sewaktu-waktu. Cek instagram @simditlantasdiy secara berkala)

 

Editor: Sutrisno

Sumber: Instagram @simditlantasdiy

Tags

Terkini

Terpopuler