CIANJURPEDIA.com – SIM Keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polri dalam bidang penerbitan SIM.
SIM Keliling ini bagian dari pelayanan Satpas dalam rangka penerbitan SIM khusus proses perpanjangan SIM A dan SIM C.
SIM Keliling wujud nyata pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat dibidang pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas publik yang terprogram, diregistrasi dan berkelanjutan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan dalam mengendarai kendaraan bermotor yang wajib dimiliki.
Baca Juga: Jadwal Vaksin 1,2, dan Vaksin Booster Kabupaten Sleman, Kamis, 31 Maret 2022: Ada di 6 Lokasi
SIM keliling diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjang SIM A dan SIM C.
Layanan SIM keliling Kabupaten Gresik akan dimulai pukul 08.00 - 12.00 WIB dan dilaksanakan di alun-alun Sidayu.
Persyaratan perpanjang SIM A maupun SIM C adalah sebagai berikut.
- Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
- SIM Asli
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Hasil Tes Psikologi
Fasilitas SIM keliling berupa tempat tes kesehatan dan tes psikologi.