Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 dengan DAMRI : Tak Perlu PCR Jika Sudah Vaksin Booster

9 April 2022, 19:04 WIB
Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 dengan DAMRI : Tak Perlu PCR Jika Sudah Vaksin Booster /DAMRI

Cianjurpedia.com – DAMRI merilis syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 terbaru bagi calon penumpang pada periode keberangkatan tanggal 15 April sampai 15 Mei 2022.

Syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 terbaru bagi calon penumpang tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Salah satu syarat perjalanan tersebut berupa kewajiban bagi seluruh calon penumpang untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Catat! Lokasi Layanan Penukaran Uang Tunai Mobil Kas Keliling Bank di Provinsi DKI Jakarta Mulai 18-29 April

“Seluruh calon penumpang wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” tutur Pelaksana Tugas Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri dalam keterangan pers di Karawang pada Jumat, sebagaimana yang dikutip dari Antara.

Menurutnya, penerapan kewajiban aplikasi Peduli Lindungi merupakan upaya untuk memastikan pemudik terlindungi dari penyebaran COVID-19.

Adapun syarat lain perjalanan mudik Lebaran 2022 bagi calon penumpang DAMRI di antaranya.

Pertama, para calon penumpang yang telah menerima vaksin booster harus dapat menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga, tetapi tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR. 

Baca Juga: Sah! Pemerintah Umumkan Libur Lebaran Mulai 29 April hingga 6 Mei 2022

Kedua, para calon penumpang yang baru menerima vaksin COVID-19 dosis kedua dan belum menerima vaksin booster, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu mereka harus dapat menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.

Ketiga,para calon penumpang yang baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Keempat, para calon penumpang dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Selain itu, mereka pun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Jadwal Penceramah dan Imam Tarawih di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, 9 April hingga 15 April 2022

Kelima, para calon penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakuka perjalanan yang didampingi oleh orang yang memenuhi syarat perjalanan.

Demikian syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 dengan layanan DAMRI yang Cianjurpedia rangkum. Semoga bermanfaat! Tetap terapkan protokol kesehatan!***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA Instagram @damriindonesia

Tags

Terkini

Terpopuler