Cianjurpedia.com - Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie (48), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika.
Andrie Bayuajie ditangkap di tempat kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Juni 2022, sekitar pukul 12.30 WIB.
Ia kedapatan menggunakan narkotika jenis Valdimex Diazepam. Dan pada saat penangkapan, ditemukan 45 butir psikotropika golongan empat tersebut.
Berdasarkan hasil tes urine, Andrie dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Informasi tersebut berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat 3 Juni 2022, sebagaimana yang dikutip dari Antara.
Zulpan menjelaskan bagaimana awal mula Andrie menggunakan barang haram tersebut.
Pada awalnya, ia mengkonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter sejak 2017 hingga 2018.
Namun, sejak tahun 2020 hingga 2022, ia membeli obat tersebut secara daring dari seseorang yang masih dalam pendalaman tanpa resep dokter.
"Kita mendapatkan bukti rekaman kegiatan yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai bulan Agustus 2020 sampai Mei 2022," jelas Zulpan.
Andrie mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut untuk menenangkan diri.
Atas perbuatannya, Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***