Bicara Motif Ferdy Sambo Dalam Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

10 Agustus 2022, 12:19 WIB
Bicara Motif Ferdy Sambo Dalam Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa /Antara/Reno Esnir/ANTARA FOTO

Cianjurpedia.com – Motif Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mulai terkuak. Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa motif tersebut bersifat sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

Dilansir dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Rabu, 10 Agustus 2022, Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi kinerja Polri atas ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain apresiasi, Mahfud MD juga sempat berbicara mengenai motif Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut dan mengatakan bahwa Polri akan segera melakukan konstruksi perkara.

“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” ungkap Mahfud MD dalam konferensi pers yang dilakukannya dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI sebagaimana dikutip oleh Cianjurpedia.com pada 10 Agustus 2022.

Baca Juga: 31 Personel yang Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, 11 Orang Ditempatkan Khusus

Seperti diketahui, kemarin, 9 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam keterangannya, Kapolri menyebutkan masih mendalami motif dari peristiwa tersebut.

Meski demikian, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan baku tembak.

Begitupun terkait laporan dugaan pelecehan terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang hingga saat ini juga masih didalami oleh tim penyidik.

Sejauh ini, sudah ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kabar Wu Lei Berkencan Dengan Lawan Main C-drama Our Time Xiang Hanzhi Memicu Reaksi Netizen

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup.

Sebagai informasi, keempat orang tersangka pembunuhan Brigadir J di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.*

Editor: Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler