Seorang Anak Dibawah Umur Diduga Alami Kekerasan Seksual dengan Imbalan Uang 100 Ribu di Tambora

8 Desember 2022, 13:52 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang Anak Dibawah Umur Diduga Alami Kekerasan Seksual dengan Imbalan Uang 100 Ribu di Tambora /Gambar oleh Diana Cibotari dari Pixabay

 

Cianjurpedia.com – Seorang anak perempuan yang masih berusia 11 tahun diduga mengalami kekerasan seksual oleh seorang pria dewasa kenalan keluarganya di daerah Tambora, Jakarta Barat. 

Pria berinisial FH (32) kemudian diamankan, karena diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, pada Rabu 7 Desember 2022. 

Pelaku diduga mengajak korban ke hotel yang ada di kawasan Jakarta Barat dan melakukan aksi bejatnya. Kemudian pelaku memberi imbalan uang kepada korban sebanyak Rp100 ribu. 

"Kita tangkap FH lantaran karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, melansir Antara, pada Kamis 8 Desember 2022. 

Menurut Putra, pelaku dengan keluarga korban mulanya memang saling kenal dan memiliki jalinan hubungan yang baik. Dan hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku. 

Baca Juga: Viral! Tak Terima Anaknya Menangis, Seorang Pria Aniaya Tiga Bocah di dalam Mushola di Tebet

FH akhirnya berhasil mengajak korban ke hotel sebanyak dua kali, setelah beberapa lama ia mencoba mendekati dan menjalin komunikasi dengan korban. 

Yakni pada tanggal 22 Oktober dan 21 November 2022, FH berhasil mengajak korban bertemu di hotel, yang ada di kawasan Jakarta Barat. 

"Di situlah peristiwa kekerasan seksual dilakukan pelaku," ujar Putra.

Lebih lanjut Putra mengatakan, bahwa pelaku meminta korban untuk tidak memberitahu orang tuanya atas tindakan yang ia lakukan, dan sebagai imbalan FH kerap memberikan uang senilai Rp100 ribu kepada korban.

Kendati demikian, akhirnya korban melapor kepada orang tuanya, atas tindakan bejat yang dilakukan FH kepadanya. 

Setelah terbongkar, tindakan bejat FH itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora oleh orang tua korban. Hingga akhirnya polisi menangkap dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FH.  

"Kita sudah tangkap berikut dengan beberapa barang bukti juga sudah kita amankan. Saat ini FH tengah diperiksa lebih lanjut," ucap Putra.

Baca Juga: Gara-Gara Kalah Main Mobile Legends Mantan Kapten Persipura U-19 Alvian Sanyi Aniaya Pacarnya

Atas tindakan yang dilakukan FH, ia dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu, Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang, Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara selama 3-15 tahun penjara.

Putra pun menghimbau, atas adanya peristiwa ini agar dapat menjadi pembelajaran bagi para orang tua untuk menjaga anaknya. 

Sebaiknya pengetahuan tentang tindakan yang tergolong dalam pelecehan dan kekerasan seksual lebih aktif di edukasikan oleh masing-masing orang tua kepada anak-anak yang masih dibawah umur. 

"Kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," ujar Putra.***

 
Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler