Cianjurpedia.com – Polsek Tanjung Priok menangkap artis dan selegram yang diduga melakukan prostitusi di wilayah Jakarta Utara.
Kasus prostitusi ini terungkap saat polisi menggerebek sebuah kamar hotel berbintang lima di daerah Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020) malam.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan dua artis yang ditangkap yaitu berinisial ST (27) dan MA (26), sementara dua orang berinisial AR dan CS.
Baca Juga: Presiden Klub Napoli Usulkan Tambahkan Nama Maradona di Stadion San Paolo
"Iya, saat ini kami masih proses pendalaman. Nanti lebih jelasnya pada saat rilis," ujarnya di Mapolsek Tanjung Priok, Kamis (26/11/2020).***