KPK Ungkap Pejabat pembuat Komitmen Kementrian Sosial Patok Fee Rp 10.000 Perpaket Bansos

- 6 Desember 2020, 13:08 WIB
Menteri Sosial saat luncurkan bantuan sosial beras di Surabaya.
Menteri Sosial saat luncurkan bantuan sosial beras di Surabaya. /Instagram / kemsosri/

 

Cianjurpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap pejabat pembuat komitmen kementrian sosial MJS dan AW meminta fee Rp 10.000 dari setiap paket bantuan sosial.

“Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial,” ungkap Firli Bahuri,

Hal itu dikatakan Firli saat memberikan keterangan pers di gedung merah putih KPK Kuningan Jakarta pada Minggu dinihari 6 Desember 2020.

MJS dan AW merupakan tersangka dugaan kasus korupsi bantuan sosial dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 yang ikut menjerat Mentri Sosial Julari P Batubara.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Bansos, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Miliki Kekayaan Rp 47 Miliar

Sebagai pejabat pembuat komitmen yang ditunjuk Juliari Batubara keduanya membuat kontrak dengan beberapa supplier sebagai rekanan diantaranya Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso sendiri. Penunjukan PT RPI itu diduga diketahui oleh Juliari Batubara dan Adi.

“Dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” ungkap Firli.

Firli menjelaskan pada paket bantuan sosial periode pertama diduga mendapatkan fee sebanyak Rp 12 milyar dan Juliari sendiri diduga menerima sebanyak Rp 8,2 milyar.

Baca Juga: Juliari P Batubara Malaikat di Media Sosial

“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” sebutnya.

Firli juga menyampaikan pada pelaksanaan periode kedua dari Oktober sampai Desember 2020 diduga sudah terkumpul uang sekitar Rp8,8 miliar yang dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB,” tukasnya.

Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah