Densus 88 Tangkap Zulkarnaen, Buronan Bom Bali I

- 13 Desember 2020, 14:01 WIB
Petugas Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Petugas Densus 88 Antiteror Mabes Polri. /Foto: Antara Foto / Ariesanto/

Cianjurpedia.com - Tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris bernama Zulkarnaen (57). Anggota Jamaah Islamiyah ini merupakan buronan kasus Bom Bali I tahun 2002 silam.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Zulkarnaen ditangkap Densus 88 di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Kamis lalu (10/12/2020).

"Telah dilakukan Penangkapan Tanpa Perlawanan, terhada

Baca Juga: Seorang Warga Kecamatan Tanggeung Hanyut Saat Memancingp tersangka DPO (buronan)," ujar Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (12/12/2020) malam.

Buronan Zulkarnaen memiliki empat nama alias yakni Aris Sumarsono, Daud, Zaenal Arifin, dan Abdulrahman. Zulkarnaen ditangkap usai sempat menyembunyikan buronan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga yang lebih dulu ditangkap.

Zulkarnaen merupakan salah satu tokoh penting dalam kasus Bom Bali I pada 2002 silam. Dia memimpin Dewan Askari atau kelompok bersenjata Jamaah Islamiyah saat Bom Bali I. Bahkan, Zulkarnaen juga terlibat dalam konflik di Poso dan Ambon.

Baca Juga: Hati-hati Peretasan Whatsapp dengan Mengaku Sebagai Kasir Minimarket

"Zulkarnaen adalah panglima askari (kelompok bersenjata) Jamaah Islamiyah ketika Bom Bali I. Dia yang membuat Unit Khos yang kemudian terlibat Bom Bali, konflik di Poso dan Ambon," kata Argo.

"Unit Khos itu sama dengan Special Taskforce," lanjut argo.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x