Cianjurpedia.com – Tahun 2020 Pemerintah telah membuat kebijakan untuk pemulihan dunia usaha khususnya yang terdampak pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam dana program PEN, yang alokasi anggaran diberikan kepada UMKM dan koperasi.
Terkait dengan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan masing-masing sebesar Rp. 2,4 juta kepada pelaku UMKM.
Baca Juga: Cek Penerima Bantuan KPM PKH Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id, Siapkan NIK untuk Melihatnya
Pemerintah menaikkan jumlah penerimanya menjadi 12 juta pada bulan Desember 2020 dari angka penerima sebelumnya sebanyak 9 juta penerima.
Program BPUM untuk UMKM ini akan cair bulan ini, Desember 2020. Pelaku UMKM dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak melalui lin https://eform.bri.co.id/bpum.
Bantuan diatas yang akan cair bulan ini merupakan tahap 2 yang sudah ditutup beberapa waktu lalu.
Kali ini, pemerintah menargetkan penyaluran program BPUM kepada 3 juta pelaku UMKM di seluruh daerah Indonesia seperti dilansir dari Seputartangsel dengan artikel, ‘Cara Cek BPUM untuk UMKM Rp 2,4 Juta, Hanya Melalui Link Ini’.
Baca Juga: Lionel Kembali Performa Terbaiknya Antar Barcelona Menang 3-0 atas Valladolid