Pengalihan Arus Lalu Lintas Selama Libur Nataru, Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol

- 27 Desember 2020, 11:35 WIB
SEJUMLAH kendaraan angkutan barang.*
SEJUMLAH kendaraan angkutan barang.* /ADE MAMAD/"PR"

Cianjurpedia.com - Demi kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian Tahun Baru 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang melintasi jalan tol mulai Senin 28 Desember 2020 hingga Sabtu 2 Januari 2021.

"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," tutur Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama, Minggu 27 Desember 2020 seperti dikutip PMJ News.

Pelarangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol itu karena diberlakukan pengalihan arus lalu lintas dari tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021.

Baca Juga: Warganya positif varian baru corona, Kanada Larang Masuk Penumpang dari Inggris

Karena itu, Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.

"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," ujar Syaifuddin menegaskan.  

Baca Juga: Viral Perawat dan Pasien Covid-19 Lakukan Tindakan Asusila di Wisma Atlet, Keduanya Kini Ditangkap

Ia melanjutkan, kendaraan angkutan Natal dan Tahun Baru pada 2020 dipastikan menurun dibandingkan tahun 2019 sehubungan merebaknya pandemi Covid-19.

Selain itu juga kasus kecelakaan di jalan tol relatif kecil dan hanya satu yang dilakukan penyelidikan oleh Kemenhub yakni di ruas KM 84.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x