Dukung Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Ketua Komisi III: Aparat Penegak Hukum Harus Tegas

- 30 Desember 2020, 16:08 WIB
Ketua Komisi III Herman Herry
Ketua Komisi III Herman Herry /Instagram @hermanherryntt

 

Cianjurpedia.com - Ketua Komisi III Herman Herry mendukung keputusan pelarangan seluruh kegiatan serta penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan pemerintah tadi siang, Rabu 30 Desember 2020.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi," ujar pria yang akrab disapa HH dalam keterangannya di Jakarta. 

HH juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.

Baca Juga: Pelayanan Samsat Cianjur Tutup Mulai Tanggal 31 Desember Hingga 1 Januari

"Saya berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," ujarnya. 

Herman mengatakan, secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). 

Beberapa aktivitas FPI pun, menurutnya, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga ia menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat.

Herman juga menyebutkan keputusan pemerintah tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan. 

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah