Pakai Kemasan Teh China, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg Jaringan Aceh-Jakarta

- 31 Desember 2020, 15:26 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba /Pixabay

Cianjurpedia.com – Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kg.

Dari pengungkapan itu diketahui peredarannya dikendalikan oleh jaringan Aceh, Medan, dan DKI Jakarta.

Dikutip dari PMJ News, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan kronologinya.

Baca Juga: Tulis Pesan Untuk Gempi, Gisel: ‘Maaf ya mama masih jauh sekali dari sempurna sebagai orang tua’

Kejadian bermula saat tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan penyelidikan pada 13 November 2020.

Ketika itu polisi menangkap empat tersangka beserta barang bukti dua puluh lima kilogram sabu, dan 58.606 butir ekstasi di pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung.

“Tim kemudian melakukan perkembangan dan melakukan penangkapan tiga tersangka yang menerima barang berinisial DHU, FF dan S di Komplek Meher Palace, Jalan Garu III, Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara dengan barang bukti 50 kg sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China,” kata Krisno.

Baca Juga: Polisi Sekat 11 Titik Perbatasan Masuk Jakarta Saat Malam Tahun Baru, ini Daftarnya

Setelah itu tim kembali melakukan penelusuran di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, dan mendapati satu orang tersangka sebagai kurir berinisial H.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah