Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti dari kediaman MDF berupa satu buah handphone, sim card, perangkat PC, dan juga kartu keluarga (KK).
Baca Juga: Panasonic Garap Baterai 4680 Untuk Mobil Listrik Tesla
MDF sendiri dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.
Kemudian Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: ISIS bertanggung Jawab Terkait Penyerangan Bus dan Menewaskan 40 Tentara di Suriah
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan MDF, remaja 16 tahun, pengunggah parodi lagu 'Indonesia Raya' di Cianjur. Mulai dari PC sampai akta kelahiran disita polisi.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang ada itu handphone ada juga simcard dan ada perangkat PC kemudian ada akta kelahiran untuk mengetahui umur MDF ini, kemudian satu buah KK (Kartu Keluarga) yang menunjukan MDF ini anak dari pada orang tuanya," jelas Argo panjang lebar.
Baca Juga: Ini Daftar Vaksin COVID-19 yang Ditetapkan Pemerintah
Argo melanjutkan, remaja kelas 3 SMP ini sudah akrab dengan dunia maya sejak usia 8 tahun.
"Kemudian dia paham bagaimana dia mengelabui seandainya ada petugas, nanti ketahuan dia sudah bisa ini (mengelabui)," lanjutnya.