Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2d dari Maklumat .

- 1 Januari 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi komunitas pers
Ilustrasi komunitas pers /Cianjurpedia / Cecep M

 

Cianjurpedia.com - Komunitas pers mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis untuk segera mencabut pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Komunitas pers yang terdiri terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AKomunitasJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengeluarkan sikap resmi atas respon terhadap maklumat tersebut.

Dalam keterangan tertulis, insan pers menyatakan Pasal 2d dalam implementasinya mengancam kerja jurnalis dan media terkait tugasnya kepada publik.

Baca Juga: Kapolri Keluarkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI, Kebebasan Pers Dijamin

"Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik," demikian yang diterima redaksi cianjurpedia.

Seperti dalam Pasal 2d Maklumat Kapolri tersebut menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial" sangat menggangu hak-hak jurnalis dan kehidupan demokrasi kedepannya.

Hal ini tak sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Baca Juga: Penyanyi Camila Cabello Pemeran Utama Film Cinderella Rilis 5 Februari 2021 Pekan Depan

Selanjutnya,  Pasal 2d dalam Maklumat tersebut membatasi kerja jurnalis dan media dalam mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Hak wartawan untuk mencari informasi diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran" yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," bunyi pernyataan insan pers itu.

Baca Juga: Selamat, Awal 2021 Adly Fairuz dan Agbeen Rishi Dikaruniai Anak Pertama

Oleh karenanya Komunitas Pers mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat k arena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan maklumat Kapolri Jendral Idham Azis terkait larangan kegiatan dan atribut Front Pembela Islam (FPI) tidak melarang kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Argo Yuwono memastikan bahwa Maklumat Kapolri soal larangan menyebarluaskan konten Front Pembela Islam (FPI) tak akan menggangu kebebasan berekspresi maupun pers.

Baca Juga: Son Ye Jin Curhat di Sosmed, Fans Jadi Baper

Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak,” ujar Argo Yuwono.

Menurut Argo, dalam larangan tersebut, pihaknya hanya menekankan agar masyarakat tak menyebarluaskan berita bohong atau hoaks yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Juga: Timnas U-23 Tuntaskan Persiapan Jelang Sea Games 2021 Vetnam

"Yang terpenting bahwa kita dengan dikeluarkannya maklumat ini, kita tidak membredel berkaitan konten pers tidak," sambungnya.

"Artinya bahwa poin 2 D tersebut, selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan Kamtibmas atau provokatif, mengadu domba atau perpecahan dan sara, itu tidak masalah," jelasnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca Juga: Walau Merasa Tidak Bersalah Cavani Terima Putusan FA

Salah satu poin dalam maklumat itu adalah melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," bunyi kutipan Pasal 2d maklumat, Jumat 1 Januari 2021.

Idham menyebutkan jika ada perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, maka anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian berlaku.***

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Komunitas Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah