Presiden Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM Bagi Masyarakat Kurang Mampu

- 3 Januari 2021, 09:54 WIB
Pemerintah gratiskan biaya pengurusan SIM bagi beberapa kelompok masyarakat.
Pemerintah gratiskan biaya pengurusan SIM bagi beberapa kelompok masyarakat. /Korlantas Polri

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

Baca Juga: Keluar dari Wajib Militer, Lee Jong Suk Sapa Penggemarnya di Instagram

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Bagi penerbitan SIM gratis terletak pada Pasal 7 PP tersebut. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 diatur sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

Pertimbangan tertentu yang dimaksud adalah antara penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan UMKM.***  

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x