Cianjurpedia.com - Presiden Jokowi gratiskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C untuk masyarakat kurang mampu.
Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia (RI).
Dengan adanya PP tersebut, pemerintah akan menggratiskan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C untuk kelompok tertentu, seperti pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM dan masyarakat tidak mampu.
Baca Juga: 263 Rumah di Kabupaten Cirebon Rusak Akibat Angin Puting Beliung
Dalam Pasal 1 PP 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada Kepolisian RI, tertuang 31 jenis PNBP, diantaranya yakni :
1. Pengujian untuk Penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK