Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Aparat Kepolisian Jaga Ketat PN Jaksel

- 4 Januari 2021, 10:54 WIB
Situasi terkini PN Jakarta Selatan menjelang sidang praperadilan Habib Rizieq.*
Situasi terkini PN Jakarta Selatan menjelang sidang praperadilan Habib Rizieq.* /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian/

 

Cianjurpedia.com - Sebanyak 1.500 personel dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya akan menjaga persidangan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Ja uari 2021.

Sejumlah personel Kepolisian telah berjaga-jaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, sejak pagi. Demikian juga kendaraan taktis milik polisi juga disiagakan seperti "baracuda" dan "water canon".

Mobil taktis "water canon" disiagakan di Jalan Ampera Raya, sedangkan "baracuda" di disiagakan di parkiran PN Jaksel.

Baca Juga: Catat, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Donor Plasma Konvalesen Corona

Selain itu, polisi juga membatasi warga yang masuk ke pengadilan. Sementara parkir kendaraan pengunjung pengadilan juga dialihkan ke luar pengadilan.

Dikutip dari Antara, polisi menjaga di dua titik pintu masuk dan keluar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Personel polisi juga sudah berjaga-jaga dari radius 50 meter dari pengadilan, di dua arah, baik dari arah Pejaten maupun ke arah Ragunan.

Baca Juga: Apa Itu Plasma Darah Konvalesen Corona atau COVID-19?

"Kita tidak ingin ada kerumunan pada pelaksanaan sidang nanti, kita antisipasi makanya kita lakukan pengamanan di dua titik," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono.

Budi menekankan, pengamanan dilakukan agar tidak ada kerumunan massa yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Diberlakukan di DKI Jakarta

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab pada Senin pukul 09.00 WIB.

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Gisel dan Nobu Terkait Skandal Video Syur 19 Detik Diperiksa Polisi Hari Ini

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

Baca Juga: Pemprov DKI Kembali Perpanjang PSBB Hingga 17 Januari 2021

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x