Polres Sampang Bekuk Kurir Sabu dalam Kotak Sabun

- 7 Januari 2021, 06:17 WIB
Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu /ABRIAWAN ABHE/Antara

Cianjurpedia.com - Seorang kurir sabu bernama Alfandi Ramadani dibekuk aparat Polres Sampang ketika akan menyelundupkan barang haram itu dalam dalam kotak sabun. Alfandi (22 tahun) warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditangkap di Jalan Raya Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura pada Jumat 1 Januari 2021.

Polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan Malaysia yang hendak diedarkan ke wilayah Sampang.

 “Modusnya dengan membungkus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram itu dengan bungkus sabun,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam keterangan pers di Mapolres Sampang, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Sasaran Penerima Vaksinasi Covid-19 akan Terima SMS, Simak Alur Registrasi dan Verifikasinya

Kapolres menuturkan pengungkapan kasus penyelundupan sabu ke Sampang berdasarkan pengembangan kasus yang ditangani Polda Riau pada Maret 2020.

“Dua pekan lalu, kami mendapatkan informasi dari Polda Riau juga bahwa akan ada pengiriman narkotika menuju Sampang Madura oleh kurir asal Jawa Tengah melalui ekspedisi kargo,” katanya.

Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap kurir dan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram atau senilai Rp1,4 miliar lebih.

Ia kemudian menjelaskan modus pelaku saat berupaya mengedarkan sabu tersebut. Yakni satu bungkus (kotak) sabun diisi 80 gram sabu, sehingga jumlah total narkoba yang hendak diselundupkan ke Sampang sebanyak 1,2 kilogram.

Baca Juga: Minta Kepastian Haji 2021, Wapres Ma’ruf Amin Perintahkan Menteri Agama Lobi Arab Saudi

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah