Penyebar Informasi Hoax Kecelakaan Sriwijaya Air Diancam Pasal Berlapis

- 11 Januari 2021, 13:54 WIB
Ilustrasi Hoax merajam mata dan hati kita.
Ilustrasi Hoax merajam mata dan hati kita. /Portal Bandung Timur/Agus Safari/

Cianjurpedia.com - Kabar hoax terkait jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di media sosial, maka pihak kepolisian melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam hoax yang meresahkan itu. Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Yusri menegaskan, para penyebar berita hoax dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain dengan ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Dirut RS Ummi Jadi tersangka Swab Test

Karena itu, Yusri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dari medsos jika memang tidak terbukti kebenarannya. Begitu juga dengan media apalagi yang terdaftar maka sebaiknya jangan menjadi penyebar hoax sehingga menjadi sumber kebohongan publik.

Baca Juga: 10 Alasan Mesin Diesel Common Rail Susah Hidup

Seperti dikethaui, beberapa berita hoax mulai menyebar di medsos. Bahkan banyak dari berita itu diberitakan di media mainstream. Karena itu, polisi akan meminta media mainstream untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah dimuat.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x