Pemerintah Indonesia Perpanjang Larangan Masuk bagi WNA

- 11 Januari 2021, 15:07 WIB
Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto. /instagram/ @airlanggahartarto

Cianjurpedia.com – Pemerintah Indonesia memperpanjang larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) hingga 28 Januari 2021. Atau diperpanjang selama 14 hari dari ketentuan semula. Sebelumnya, dalam Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 pemerintah memutuskan untuk menutup sementara pintu masuk bagi WNA yang berlaku mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers usai Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

“Presiden Jokowi telah menyetujui larangan Warga Negara Asing masuk ke Indonesia diperpanjang,” kata Menko Airlangga seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Presiden Moon Jae In Sebut BTS dan BLACKPINK Aset Budaya Korea Selatan

Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.

Menko Airlangga yang merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini menegaskan, upaya penanganan pandemi Covid-19 tidak akan berhasil jika masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.

Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.

Airlangga menyampaikan bahwa pembatasan aktivitas ini bukan merupakan larangan kegiatan. Dan aturan teknisnya diatur melalui peraturan daerah masing-masing.***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x