PPKM Dimulai Hari Ini, Berikut Aturan Tujuh Gubernur se-Jawa-Bali Mengenai Penerapan PPKM

- 11 Januari 2021, 16:12 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

 

Cianjurpedia.com – Mulai hari ini, Senin 11 Januari 2021 sampai 25 Januari 2021, pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk  menekan laju pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan Intsruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 ini secara khusus ditujukan kepada gubernur di tujuh provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Dilansir dari laman setkab.go.id, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartanto di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin 11 Januari 2021 mengatakan bahwa kasus pandemi Covid-19 di Indonesia secara kumulasi sudah 828.026 orang.

Baca Juga: Catat! Inilah Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19

Ia pun menambahkan, tingkat kesembuhan Covid-19 di Indonesia mencapai 82,3 persen dan tingkat kematian atau CFR (case fatality rate) mencapai 2,93 persen. Sementara positivity rate di angka 15,73 persen dan kasus aktid 14,84 persen.

PPKM ini dilakukan di wilayah yang memenuhi satu dari empat parameter, yaitu tingkat kasus aktif di atas nasional, tingkat kematian di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat ketersediaan BOR (Bed Occupancy Rate) ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Berikut rincian peraturan kepala daerah tersebut yang diatur dalam peraturan masing-masing daerah:

  1. Provinsi DKI Jakarta

Dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021. Mengatur PPKM di seluruh Wilayah Administrasi Jakarta, meliputi 6 kabupaten/kota.

Secara rinci dapat dilihat di https://jdih.jakarta.go.id/himpunan/produkhukum_detail/10595

  1. Provinsi Jawa Barat (Jabar)

Dengan Kepgub Jabar Nomor 443 dan Kepgub Jabar Nomor 11 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gub Jabar Nomor 72 Tahun 2021.

Baca Juga: Apa itu TNKB ? Cek yu Informasinya

Mencakup wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, dan Tasikmalaya serta Banjar.

Secara rinci dapat dilihat di https://jdih.jabarprov.go.id/page/info/produk/25532

  1. Provinsi Jawa Tengah (Jateng)

Dengan SE Gub Jateng Nomor 443 Tahun 2021, meliputi Semarang Raya, Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak Grobogan, Solo Raya, Surakarta, Sukoharjo Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten Wonogiri, Banyumas Raya, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Secara rinci dapat dilihat di https://humas.jatengprov.go.id/timeline_gubernur

  1. Provinsi Jawa Timur (Jatim)

Dengan SE Gub Jatim Nomor 800/120 Tahun 2021, meliputi Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, kemudian Lamongan, Ngawi, dan Blitar.

Secara rinci dapat dilihat di https://bkd.jatimprov.go.id/downlot.php?file=SE%20Gub%20Sistem%20Kerja%20PSBB.pdf

  1. Provinsi Banten

Dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Banten Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Secara rinci dapat dilihat di https://www.bantenprov.go.id/

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Perpanjang Larangan Masuk bagi WNA

  1. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Dengan Ingub DIY Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kabupaten dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo.

Secara rinci dapat dilihat di https://jogjaprov.go.id/home

  1. Provinsi Bali

Dengan SE Gub Bali Nomor 1 Tahun 2021, meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan.

Secara rinci dapat dilihat di https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan/surat-edaran-gubernur-bali/28657

Dikatakan Airlangga, Presiden RI Joko Widodo menekankan agar kebijakan pembatasan yang dilakukan selama dua minggu ini dapat menekan laju pertambahan kasus COVID-19.

Baca Juga: Banyak Berita Hoaks Soal Pesawat Sriwijaya Air SJY 182, Polisi Akan Tindak Tegas Penyebarnya

“Bapak Presiden juga berharap bahwa kegiatan-kegiatan ini diharapkan dalam dua minggu kita bisa menekan kurva daripada tingkat kematian dan juga tingkat penularan,” ungkap Airlangga.

Presiden, imbuhnya, juga mengingatkan kembali mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan dalam beraktivitas.***

 

Editor: Sutrisno

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x