Catat! Inilah Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19

- 11 Januari 2021, 15:42 WIB
Ilustrasi Vaksin
Ilustrasi Vaksin /Pixabay

 

Cianjurpedia.com – Pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai dalam dua hari lagi, yakni pada 13 Januari 2021.

Vaksin covid-19 buatan Sinovac dari Cina pada tahap pertama ini akan diberikan kepada 1,3 juta petugas kesehatan denga rentang penyuntikan Januari-April 2021. 

Vaksinasi perdana ini akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo sebagai orang pertama yang akan disuntik. Meskipun vaksin Sinovac ini sudah dinyatakan halal dan aman, namun tidak semua orang bisa divaksin.

Baca Juga: Apa itu TNKB ? Cek yu Informasinya

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 terkait perencanaan empat tahap pemberian vaksin Covid-19 ini ada beberapa kategori yang tidak bisa divaksin.

Berikut adalah kriteria orang yang tidak boleh divaksin Covid-19.

  1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19
  2. Ibu hamil atau menyusui
  3. Memiliki tekanan darah di atas 140/90.
  4. Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan atas), seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
  5. Anggota keluarga serumah yang kontak erta, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
  6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (khusus kasus vaksinasi kedua).
  7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
  8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik, seperti SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.
  9. Menderita penyakit jantung, seperti gagal jantung atau jantung coroner.
  10. Menderita penyakit ginjal, seperti ginjal kronis, sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal, transpalantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid.
  11. Menderita penyakit reumatik autoimun atau rhematoid arthritis.
  12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

 Baca Juga: Pemerintah Indonesia Perpanjang Larangan Masuk bagi WNA

  1. Menderita hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.
  2. Menderita kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.
  3. Menderita penyakit diabetes melitus DM tipe 3 terkontrol dan HbA1C di abwah 58 mmol/mol atau 7,5 persen.
  4. Menderita HIV
  5. Memiliki riwayat penyakit paru, seperti asma, PPOK, dan TBC.***

 

Editor: Sutrisno

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x