Antisipasi Kekurangan Nakes, Perawat yang Belum Memiliki STR Diizinkan Mulai Bekerja

- 12 Januari 2021, 07:20 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan bersama Menko Perekonomian di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 11 Januari 2021. (Foto-dok-BPMI-Setpres)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan bersama Menko Perekonomian di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 11 Januari 2021. (Foto-dok-BPMI-Setpres) /

Cianjurpedia.com – Antisipasi kekurangan tenaga kesehatan, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin merelaksasikan sejumlah aturan. Diantaranya dengan mengizinkan perawat-perawat yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) resmi, masuk bekerja. Ada sekitar sekitar sepuluh ribu tenaga perawat yang belum mempunyai STR.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Menteri Budi mengatakan tim Kemenkes bersama tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sedang mengkaji agar dokter-dokter juga bisa seperti itu. Ada sekitar 30 ribu hingga 40 ribu dokter.

“Hal ini untuk menghindari kekurangan tenaga kesehatan saat pandemi COVID-19 ini karena tenaga kesehatan yang ada saat ini sudah letih. Jadi kita melihat aturan apa saja yang bisa direlaksasi,” kata Menteri Budi usai Rapat Terbatas dengan Presiden pada hari Senin 11 Januari 2021 di Kantor Presiden.

Baca Juga: 18-59 tahun jadi Kelompok Usia Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia, Mengapa?

Terkait penambahan obat dan fasilitas, Menteri Budi mengimbau kepada rumah sakit (RS) di bawah Kemenkes untuk memiliki anggaran sendiri, disamping pemerintah daerah diharapkan ikut membantu mempersiapkan penambahan obat dan fasilitas ini.

“Jika kurang, kami akan membantu mengosiasi langsung dengan beberapa perusahaan obat-obatan yang sulit diperoleh, ada dua kategori obat yang saat ini sulit dan kami akan meminta untuk disediakan,” pungkas Menteri Budi.***

Editor: Sutrisno

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x