Komnas PA Akan Sambangi Sekolah Terkait Pengakuan Siswi Non Muslim Dipaksa Berjilbab di Padang

- 24 Januari 2021, 00:29 WIB
Ilustrasi siswi berjilbab di sekolah
Ilustrasi siswi berjilbab di sekolah /Antara/Ahmad Subaidi/WSJ

Selain itu, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta menggunakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua wali dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidik untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014," jelas Arist menegaskan. 

Baca Juga: Doni Monardo : Makan Bersama bisa Menjadi Celah Penularan Covid-19

Menurut Arist, Kemendikbud juga terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud nomor 45 tahun 2014 dengan demikian seluruh Dinas Pendidikan, satuan pendidikan dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Ia berharap peristiwa ini tidak lagi terulang dan dapat menjadi pembelajaran bagi pihak sekolah.

"Untuk memastikan peristiwa ini tidak terulang lagi di lembaga pendidikan negeri di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Invstigasi dan Advokasi Perlindungan Anak akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Padang umtuk bertemu Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumatera Barat," ungkapnya.****

 

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x