Komnas PA Akan Sambangi Sekolah Terkait Pengakuan Siswi Non Muslim Dipaksa Berjilbab di Padang

- 24 Januari 2021, 00:29 WIB
Ilustrasi siswi berjilbab di sekolah
Ilustrasi siswi berjilbab di sekolah /Antara/Ahmad Subaidi/WSJ

 

Cianjurpedia.com -  Video pengakuan seorang siswi non muslim mengaku dipaksa pihak sekolah untuk memakai jilbab viral di media sosial. Unggahan video itu pun mengejutkan banyak pihak, bahkan membetot perhatian Komnas Perlindungan Anak. Menanggapi peristiwa ini, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengaku prihatin.

Siswi yang kabarnya beragama Kristen itu bersekolah di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat. Peristiwa ini menjadi viral selepas orang tua siswi tersebut mengunggah video pengakuan anaknya.

Arist menegaskan tindakan sekolah yang memaksa siswi non muslim untuk mengenakan jilbab tidak dapat dibenarkan. Ia mengatakan harus ada sanksi tegas terhadap yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan negeri itu.

Baca Juga: Densus 88 Bekuk Lima Terduga Teroris yang Terlibat Pengeboman di Medan dan Riau

Arist beralasan pakaian siswa-siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 

Ia menjelaskan ketentuan memakai pakaian sekolah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah

Aturan itu menyatakan tidak boleh mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah negeri.

Baca Juga: Paris Saint Germain Alami Krisis Keuangan, Neymar atau Mbappe Yang Dilepas?

Sekolah juga dilarang membuat peraturan atau imbauan menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta menggunakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua wali dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidik untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014," jelas Arist menegaskan. 

Baca Juga: Doni Monardo : Makan Bersama bisa Menjadi Celah Penularan Covid-19

Menurut Arist, Kemendikbud juga terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud nomor 45 tahun 2014 dengan demikian seluruh Dinas Pendidikan, satuan pendidikan dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Ia berharap peristiwa ini tidak lagi terulang dan dapat menjadi pembelajaran bagi pihak sekolah.

"Untuk memastikan peristiwa ini tidak terulang lagi di lembaga pendidikan negeri di Indonesia, Komnas Perlindungan Anak dan Tim Invstigasi dan Advokasi Perlindungan Anak akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Padang umtuk bertemu Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumatera Barat," ungkapnya.****

 

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x