Cianjurpedia.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mengungkap adanya sejumlah pelanggaran HAM dalam kematian pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Awalnya Komnas HAM memaparkan bukti-bukti berdasarkan temuan di lapangan, di antaranya berupa voice note atau rekaman suara hingga screenshot CCTV. Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah ahli terkait.
Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui terdapat enam orang anggota FPI yang meninggal dalam dua konteks yang berbeda.
Baca Juga: MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 dari Sinovac Hukumnya Halal dan Suci
Dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat 8 Januari 2020, selain Anam hadir pula Ketua Komisi Nasional HAM, Ahmad T Damanik, anggota Komisi Nasional HAM, Beka U Hapsara, Aminuddin, dan Sandrayati Moniaga.
Dalam konferensi pers, Choirul Anam membacakan lembar-lembar keterangan pers yang telah disiapkan berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM selama beberapa pekan atas kasus kematian enam anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek.
Ia menyatakan sebanyak dua anggota FPI pengawal Rizieq Shihab tewas dalam peristiwa tembak-menembak dan saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.
Baca Juga: Polisi : Kondisi Habib Rizieq Semakin Membaik
Sedangkan empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.