Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian memanggil Ambroncius Nababan. Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara ini.
Penyidik Siber Bareskrim Polri akan mengklarifikasi kepada Ambroncius mengenai akun FB yang digunakan dugaan penyebaran ujaran rasis. Hasil klarifikasi itu akan menentukan proses hukum selanjutnya.***