Bukan Ganjil Genap, Pemkab Bogor Wajibkan Warga yang Masuk Jalur Puncak Tunjukkan Surat Rapid Test Antigen

- 6 Februari 2021, 23:17 WIB
Ilustrasi hasil Tes Covid-19 atau Rapid Tes Antigen
Ilustrasi hasil Tes Covid-19 atau Rapid Tes Antigen /Pixabay



Cianjurpedia.com - Berbeda dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak menerapkan ganjil genap, tapi warga yang masuk ke Jalur Puncak wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bogor AKBP Harun usai operasi yustisi di Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 6 Februari 2021.

"Yang kami tekankan di sini adalah rapid antigen, karena yang menggunakan plat nomor ganjil ataupun genap itu belum tentu mereka tidak terkonfirmasi positif," ucapnya dilansir dari Antara.

Baca Juga: Gol Semata Wayang Watskins Bawa Aston Villa Tumbangkan Arsenal

Karena banyaknya kendaraan pada hari Sabtu yang bernomor polisi genap di jalur tersebut, menurut Harun, tak sedikit warga yang mengira Pemkab Bogor menerapkan ganjil genap seperti Pemkot Bogor.

"Banyak yang menggunakan plat nomor genap seperti tanggal sekarang ini. Mungkin mereka beranggapan dengan berplat nomor genap sudah aman, tapi justru di Kabupaten Bogor wajib menunjukkan surat rapid antigen," tuturnya.

Harun juga memaparkan kebijakan mengenai wajib menunjukkan surat antigen ketika memasuki wilayah Kabupaten Bogor diterapkan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Solskjaer Percaya Pogba Mulai Bahagia di MU, Dialog Masih Terbuka

"Kalau tidak menunjukkan surat antigen kita putar balikkan. Tadi sudah hampir 70 persen kita putar balik yang tidak membawa surat antigen," katanya.***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x