Mantan Ketum FPI Shabri Lubis Bakal Dijerat Pasal Berlapis  

- 9 Februari 2021, 17:14 WIB
Mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis (tengah) di Mabes Polri.
Mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis (tengah) di Mabes Polri. /Dok PMJ news/.*/PMJ news

 

Cianjurpedia.com - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terancam hukuman berat terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Bareskrim Polri berencana menambah pasal jeratan terhadap Shabri Lubis yang kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Shabri ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dengan jeratan undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan melawan petugas (216 KUHP).

Baca Juga: Menkes Akan Rekrut Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Tracing Pasien Covid-19

Selain dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, Shabri pun dikenakan pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

Kepala Biro Penerangan Masyarkat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut bahwa penambahan pasal tersebut sejatinya sudah dilakukan selama penyidikan di awal kasus.

“(Shabri Lubis) Iya, 160 dari awal pasal itu sudah ada,” ungkap Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Selasa 9 Februari 2021 di Jakarta.

Pasal 160 KUHP menjelaskan barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x