Keenam, Presiden menegaskan agar dilakukan langkah penegakan hukum tanpa kompromi. Berbagai oknum yang terindikasi terlibat dalam Karhutla dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Berikan ancaman hukuman yang berlapis kepada oknum yang terbukti terlibat dalam Karhutla di daerah terkait. Supaya memberikan efek jera kepada oknum yang terlibat dalam aktivitas Karhutla di daerahnya.
“Terapkan sanksi yang tegas bagi pembakar hutan dan lahan baik sanksi administrasi, perdata, maupun pidana,” tegasnya. ***