Polisi dan Satpol PP DKI Jakarta Segel Cafe Brotherhood

- 28 Februari 2021, 17:49 WIB
Ilustrasi police line.*
Ilustrasi police line.* /PIXABAY/ValynPi14



Cianjurpedia.com - Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menyegel Cafe Brotherhood di kawasan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lantaran telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, pada Minggu 28 Februari 2021.

"Pihak Satpol PP telah menindak tegas, untuk disegel kafe tersebut," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di lokasi, dilansir dari PMJ News.

Penyegelan kafe ini dilakukan usai pihak kepolisian dan Satpol PP menggelar razia protokol kesehatan (prokes) di Cafe Brotherhood.

Baca Juga: Seorang Anggota KKB Tewas dalam Peristiwa Kontak Senjata dengan Prajurit TNI di Kabupaten Intan Jaya, Papua

Kombes Mukti mengungkapkan, razia digelar karena  adanya laporan warga setempat terkait dengan usaha yang buka melewati batas waktu 21.00 WIB pada saat PPKM Mikro.

Saat dilakukan penyelidikan di kafe tersebut, lanjut Mukti, polisi mendapati tempat tersebut dalam keadaan gelap. Namun, setelah ditelusuri ternyata pemiliknya membuka pintu samping untuk para pelanggan.

"Itu dia buka pintu samping, sementara pintu depan gelap jadi untuk mengelabui petugas yang datang," tuturnya.

Baca Juga: Salman Khan bergabung Sebagai Cameo di Film Terbaru Shah Rukh Khan  'Pathan'

Tak hanya disegel, kata Mukti, kafe tersebut kini telah dipasangi garis polisi. Pasalnya, dalam razia ditemukan adanya peredaran narkotika, termasuk penangkapan selebgram Millen Cyrus yang positif narkoba.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x