Adapun penerima bantuan paket kuota internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1)Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2)Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orangtua/anggota keluarga/wali
b.Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1)Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2)Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Yang Harus Anda Ketahui 10 Jenis Obeng dan Fungsinya
c.Mahasiswa
1)Terdaftar di aplikasi PD Dikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;