Bila di negara yang mengaku sekular, ternyata pertimbangan keagamaan tetap menjadi hal yang penting, Yusril mengatakan negara yang berdasarkan Pancasila seharusnya berbuat lebih daripada itu.
Sedangkan di negara yang berdasarkan Islam, Yusril mengatakan, pengaturan bagi kepentingan pemeluk-pemeluk agama selain Islam tetap ada. Hak warga negara selain muslim wajib dilindungi dan dijamin negara yang berdasarkan hukum Islam.
Menurut Yusril, keyakinan keagamaan wajib dipertimbangkan dalam negara merumuskan kebijakan apa pun. Langkah tersebut tidak akan otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara Islam, tetapi tetap menjadi negara yang berdasarkan Pancasila.***