Pakar Hukum: Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru Terkait Pencabutan Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 22:19 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. /Twitter.com/@Yusrilihza_Mhd.

Cianjurpedia.com - Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Joko Widodo harus menerbitkan peraturan baru untuk yang merevisi Perpres No.10 Tahun 2021.

Yusril menjelaskan pencabutan ketentuan tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal harus diikuti Perpres yang berisi perubahan atas peraturan tersebut.

"Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras," kata Yusril Ihza, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: Bahlil: Kepercayaan Investor Tak Terpengaruh Kendati Izin Miras Dicabut

Yusril mengatakan dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka persoalan pengaturan investasi minuman keras tersebut telah resmi dihapus dari norma hukum positif di Indonesia.

Sedangkan ketentuan-ketentuan lain yang memberikan kemudahan terhadap investasi dalam peraturan tersebut, Yusril memandang tidak mengandung masalah yang serius sehingga tidak perlu direvisi segera.

Terkait dengan penolakan terhadap bagian tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden Bidang Usaha Penanaman Modal, Yusril menilai itu merupakan hal yang wajar di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Baca Juga: Kepala BKPM Beberkan Awal Mula Usul Investasi Miras Hingga Akhirnya Dicabut Jokowi

"Di negara sekuler seperti Filipina saja, Gloria Arroyo Macapagal ketika menjabat sebagai Presiden pernah memveto pengesahan RUU tentang kontrasepsi yang telah disetujui senat, karena mempertimbangkan Gereja Katolik Filipina yang menentang keluarga berencana karena dianggap tidak sejalan dengan doktrin keagamaan," ujarnya pula.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x