Menteri Agama Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi

- 3 Maret 2021, 23:49 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu pimpinan KPK guna berkoordinasi dalam pencegahan korupsi, Rabu 3 Maret 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu pimpinan KPK guna berkoordinasi dalam pencegahan korupsi, Rabu 3 Maret 2021. /Kemenag/

Cianjurpedia.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bertemu pimpinan KPK guna berkoordinasi dalam pencegahan korupsi di internal Kementerian Agama.

Menag Yaqut mengatakan kedatangannya bersama jajaran Kemenag ke KPK selain menjalin silturahim serta menindaklanjuti kerja sama penanganan pengaduan yang sudah terjalin antara Kemenag dengan KPK.

"Kami tentu berharap ini bisa ditindaklanjuti secara lebih teknis lagi. Saya ingat dan akan selalu ingat pesan Presiden Jokowi ketika memanggil saya untuk diberikan tugas sebagai Menteri Agama. Presiden menekankan pertama yang harus ditata adalah tata kelola birokrasi di Kementarian Agama," ujar Menag Yaqut selepas pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Dikabarkan Tertembak, Polisi Belum Bisa Pastikan Ali Kalora Tewas

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri serta para Wakil Ketua di antaranya Alexander Marwata, Nawawi Pomolang, Nurul Ghufron dan pejabat KPK lainnya. 

Sedangkan Kementerian Agama di hadiri Menag Yaqut Cholil Qoumas dan pejabat Kemenag di antaranya Sekjen Kemenag Nizar, Dirjen Pendis Ali Ramdhani, Plt Dirjen PHU Oman Fathurahman, Irjen Deni Suardini dan Stafsus Menag Abdul Rochman.

Gus Yaqut menuturkan pembahasan Kemenag dengan KPK itu terutama terkait penggunaan anggaran yang rentan korupsi.

"Presiden meminta semua kebocoran anggaran di Kemenag itu ditutup. Kami sudah berikhtiar dalam perjanjian kerja sama pengaduan ini. Misalnya, kami sedang membangun aplikasi di mana dalam sistem ini akan termuat semua aktivitas Kementerian Agama dan itu juga terbuka untuk publik," sambung Gus Yaqut. 

Baca Juga: Bahlil: Kepercayaan Investor Tak Terpengaruh Kendati Izin Miras Dicabut

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah