Lewat Medsos, Muncikari Jual Gadis Bawah Umur untuk Seks Threesome

- 10 Maret 2021, 23:25 WIB
Ilustrasi pelecehan seks anak di bawah umur.
Ilustrasi pelecehan seks anak di bawah umur. /Pmj/

Cianjurpedia.com - BD, warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan Jawa Timur, dibekuk polisi karena menjual anak di bawah umur untuk layanan seks bertiga atau threesome.

Pelaku menawarkan layanan seks threesome lewat jejaring media sosial ke lelaki hidung belang.

Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, muncikari BD (39 tahun) menjual korbannya yang baru berusia 16 tahun sejak November 2020.

Baca Juga: Bikin Kerumunan, Lomba Burung Berkicau di Cianjur Dibubarkan Polisi

Korban ditawarkan kepada pria hidung belang peminat seks threesome dengan tarif Rp300.000.

"Layanan threesome sekitar Rp300.000. Korban ditawarkan melalui media sosial. Pengakuan tersangka, sudah tiga kali dia memanfaatkan korban," ungkap Zulham, Rabu 10 Maret 2021.

AKBP Zulham menerangkan, sekitar Januari 2021 tim Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan patroli siber dan melakukan analisa terhadap akun yang mengunggah konten berisi layanan threesome.

Baca Juga: Polisi di Sidoarjo Berdandan Ala Mbah Dukun Bagikan Masker ke Pengendara  

"BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya (nafsunya). Begitu sepakat mereka memesan hotel untuk bertemu," sambungnya.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah