Polda Jawa Tengah Tambah Titik Tilang Elektronik, Simak Lokasinya

- 23 Maret 2021, 19:36 WIB
Petugas mengawasi pelanggar lalu-lintas melalui kamera elektronik di sejumlah lokasi di Jawa Tengah.
Petugas mengawasi pelanggar lalu-lintas melalui kamera elektronik di sejumlah lokasi di Jawa Tengah. /Polda Jateng /

Cianjurpedia.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menambah lokasi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Sebanyak 21 CCTV dan enam speedcam sudah dipasang di beberapa titik wilayah Jateng, untuk merekam atau memotret pelanggar.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan penambahan lokasi tilang elektronik ditujukan untuk menilang para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Awasi Pengendara Ngebut, Polisi Pasang Speed Gun di Sejumlah Jalan Utama di Cianjur

Selain itu, juga untuk menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone saat berkendara, dan melawan arus.

Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.

"Penegakan hukum dengan sarana elektronik ada 27 titik, yang akan ditingkatkan menjadi 50 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalulintas," ungkap Luthfi usai peresmian ETLE di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Selasa 23 Maret 2021.

Baca Juga: ​​​​​​e- Tilang pada Surat Tilang Biru dan Daftar Denda

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x