Polda Jawa Tengah Tambah Titik Tilang Elektronik, Simak Lokasinya

- 23 Maret 2021, 19:36 WIB
Petugas mengawasi pelanggar lalu-lintas melalui kamera elektronik di sejumlah lokasi di Jawa Tengah.
Petugas mengawasi pelanggar lalu-lintas melalui kamera elektronik di sejumlah lokasi di Jawa Tengah. /Polda Jateng /

Menurut Luthfi, pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk menghindari interaksi anggota Polri dengan masyarakat. Apalagi saat pandemi Covid-19 sekarang ini, masyarakat tidak kontak langsung dengan anggota.

Kapolda mengatakan pelanggaran lalu lintas akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.

Apabila tiga kali tidak ada respon secara otomatis akan diblokir, dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya.

Baca Juga: Nih Cara Bayar e-Tilang Serta Daftar Dendanya

Menurut data Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE yaitu:

1. Semarang ada di 3 titik, Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso.

2. Demak, di Traffic Light Bogorme.

3. Pati dua titik, Jalan Kol Sunandar dan Jalan A.Yani

4. Surakarta enam titik, simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu.

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah