Pemerintah Secara Resmi Umumkan Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini, Berlaku pada Periode 6-17 Mei 2021

- 26 Maret 2021, 12:03 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pada Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, pada Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK. /Humas kemenkopmk/ Kristian Suryatna/



Cianjurpedia.com - Pemerintah hari ini umumkan secara resmi larangan aktivitas mudik Lebaran, pada periode 6 hingga 17 Mei 2021. Arahan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa kecuali.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan pers virtual pada Jumat 26 Maret 2021.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam kanal YouTube Kemenko PMK.

Baca Juga: Sempat Terjadi Ketegangan Saat PN Jaktim Batasi Jumlah Tim Kuasa Hukum Dalam Sidang Offline Rizieq Shihab

Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden Jokowi dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan tanggal 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK.

Baca Juga: Meski Telah Tayang Dua Episode, SBS Akhirnya Resmi Batalkan Penayangan K-Drama 'Joseon Exorcist'

Tingginya angka penularan dan kematian, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah COVID-19, setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur panjang Natal dan Tahun Baru merupakan alasan utama pemerintah melarang mudik.

Selain itu, adanya program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah saat ini juga menjadi alasan lain yang dipertimbangkan. Agar program vaksinasi berjalan dengan optimal dan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin.

Lebih lanjut dia mengatakan, aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat Hari Jumat 26 Maret 2021

"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," katanya. ***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x